Ketiga orang itu diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Sebab saat memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kemudian tidak dilengkapi dokumen, masing-masing berinisial RA (46), AA (26) dan BA (9 Bulan) warga Desa Tintin Peninjau, Dusun Piam Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu yang bekerja sebagai TKI Non Prosedural di Malaysia yang akan kembali le Indonesia.
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangannya di Pos Kotis Nanga Badau mengatakan, diamankannya ketiga pelintas batas tersebut bermula saat personel Pos Mentari bersama dengan anggota Koramil 04 Badau melaksanakan patroli di jalur tikus tersebut sebagai jalan keluar masuknya pelintas batas, baik dari Malaysia ke Indonesia maupun dari Indonesia ke Malaysia.
Dansatgas menambahkan pada wilayah perbatasan memang masih rawan sekali adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol, seperti pelintas batas, penyelundupan dan kegiatan ilegal lainnya.
“Tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas sebagai garda terdepan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia,” tegasnya.
Selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan ke pihak Imigrasi PLBN Badau untuk menjalani rapid test di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilker PLBN Badau. (Ghiat/Padmakusuma-Red)
0 komentar:
Posting Komentar