LIR PANDAWA MADHANGI BAWANA

Senin, 15 Maret 2021

20 Kg Gula Ilegal Hasil Operasi Satgas Pamtas Yonif 407/PK di Serahkan Kepada Bea & Cukai

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/Padmakusuma menyerahkan barang bukti penyelundupan berupa 20 Kg Gula ilegal merek CSR Made in Malaysia kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Gula tersebut merupakan hasil temuan anggota Pos Sei Tekam Satgas Pamtas Yonif 407/PK di jalan tikus di Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, saat melaksanakan patroli.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Pabintal Satgas Lettu Inf Thoriq Husaein dan diterima oleh Bapak Gery Riokadapi selaku Pejabat Fungsional Ahli pertama KPPBC TMP C Nanga Badau. Jumat (12/03/21)

Dalam acara tersebut Lettu Inf Thoriq Husaein selaku Pabintal Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK menyampaikan ucapkan terimakasih atas kerjasama sinergitas yang telah terjalin antara instasi terkait, sehingga penyerahan barang bukti hasil operasi Satgas berupa Gula CSR seberat 20 Kg bisa dilaksanakan dengan lancar. "Semoga kedepan jalinan sinergitas ini tetap berjalan dengan baik, guna mencegah masuknya barang illegal melalui jalan tidak resmi," Ungkapnya.

Sementara itu, Bapak Gery Riokadapi selaku Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea & Cukai Nanga Badau, mengucapkan terimakasih kepada Satgas Pamtas Yonif 407/PK yang telah menyerahkan barang bukti hasil Operasi berupa Gula ilegal Merk CSR made in Malaysia sebanyak 10 Kg tersebut. "Semoga dari penyerahan hasil Operasi Satgas Pamtas Yonif 407/PK ini sinergitas yang sudah terjalin tetap dipertahankan sebagai bukti kerja sama yang baik," ujarnya.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan sangat mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan ini yang merupakan hasil kerja keras dari anggota yang terus berupaya untuk mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan.

"Upaya yang telah dilakukan anggota Satgas merupakan bentuk pengamanan wilayah perbatasan RI-MLY terutama dijalur Non Prosedural dari berbagai kegiatan dan lalu lintas barang ataupun orang secara Ilegal," ujarnya.

Dansatgas menambahkan, selanjutnya barang bukti yang sudah diserahkan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK kepada Bea Cukai Nanga Badau akan dimusnahkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hadir pada acara tersebut anggota staf Bea & Cukai Wilker Nanga Badau, Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 407/PK, SGI Tim V/KH, serta Karantina Pertanian Nanga Badau.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

KEGIATAN BULANAN

About

Pages - Menu

Blog Archive