LIR PANDAWA MADHANGI BAWANA

Sabtu, 15 Februari 2020

Prajurit Yonif 407/Padmakusuma Cegah & Berantas Narkoba Dengan Program P4GN


Tegal,- Bertempat di Aula Kapten Damhuri Amir, Yonif 407/Padmakusuma menggelar kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) TW I TA. 2020. Kegiatan tersebut adalah upaya untuk membentengi Prajurit Yonif 407/PK dari pengaruh Narkoba, Sabtu (15/02/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Komandan Yonif 407/PK Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P., para Perwira Seksi Yonif 407/PK, para Komandan Kompi beserta para Danton dan segenap Prajurit Padmakusuma.


Dalam sambutannya, Inf Sutan Pandapotan Siregar menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan tentang P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) itu wajib dilaksanakan dan harus dipahami Prajurit Yonif 407/Padmakusuma. "Kita telah menyatakan perang terhadap Narkotika ataupun obat-obatan terlarang lainnya, artinya bagi kita sebagai Prajurit jangan sampai ada yang mengikuti, ingin mencoba-coba apalagi menggunakan dan terlibat dengan barang tersebut," jelasnya.

"Jika masih terdapat Prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba maka sanksinya adalah dipecat atau diberhentikan dengan  tidak hormat. Sangat tidak ada pertimbangan atau kebijaksanaan bagi prajurit yang terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkoba," tegas Danyonif 407/PK.


Masuk ke materi P4GN, Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko menerangkan, Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan sehingga berakibat buruk pada kesehatan.


Menurutnya, Narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Psikotropika merupakan obat-obatan yang berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau mental seseorang. Zat adiktif merupakan kelompok Narkoba selain Narkotika dan Psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu kerja otak. Contoh zat adiktif seperti Nikotin, Alkohol, obat penenang, dan sejenisnya.


Pasi Intel Yonif 407/PK Kapten Hendra Sastra Nugraha, S.I.P. menambahkan, bahwa penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang," tuturnya.

Selesai acara penyuluhan P4GN, kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan urine. Kegiatan pemerikasaan urine tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Yonif 407/PK Kapten Hendra Sastra Nugraha. Prajurit yang melaksanakan tes urine dipilih secara acak oleh Pasi Intel beserta anggotanya dengan didampingi oleh anggota Provost Kima Yonif 407/PK. 

Selanjutnya kegiatan pemeriksaan urine dilaksanakan di Klinik Pratama Yonif 407/PK. Dalam pelaksanaan pemeriksaan urine tersebut ditangani langsung oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko beserta anggotanya dan didampingi oleh anggota Staf Intel dan Provost Kima Yonif 407/PK.

Hasil pemeriksaan urine dari 26 Prajurit Yonif 407/PK baik Perwira, Bintara maupun Tamtama yang dipilih secara acak dari masing-masing Kompi Jajaran Yonif 407/PK tidak menunjukkan indikasi penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya, hasil pemeriksaan secara keseluruhan dinyatakan nihil serta bebas dari Narkoba oleh  Dantonkes Kima Yonif 407/PK.


Usai kegiatan pemeriksaan urine, Pasi Intel Yonif 407/PK menyampaikan bahwa kegiatan tes urine dalam rangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) tersebut sengaja diselenggarakan sesuai dengan program. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya anggota Yonif 407/PK yang terlibat Narkoba. 

Ia menegaskan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh Prajurit Yonif 407/PK agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba. "Jika terdapat Prajurit yang terlibat Narkoba, maka tidak ada toleran untuk diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," begitu tegasnya. (GB/Padmakusuma-Red)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

KEGIATAN BULANAN

About

Pages - Menu

Blog Archive