Tegal,- Dalam
rangka membentengi para Prajuritnya dari Narkoba, Komandan Yonif 407/PK
menggelar kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penggunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba) di Aula Kapten Damhuri Amir. Usai Penyuluhan, kegiatan
dilanjutkan dengan pemeriksaan urine yang diselenggarakan di Klinik Pratama
Yonif 407/PK, Senin (16/09/2019).
Hadir dalam
acara tersebut, Komandan Yonif 407/PK Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar,
S.I.P., para Perwira Seksi Yonif 407/PK, para Komandan Kompi beserta para
Danton dan anggota. Turut hadir Ustad
Firdaus sebagai tamu undangan dan sekaligus sebagai penceramah.
Dalam
sambutannya, Komandan Yonif 407/PK memberikan penekanan dan menegaskan kepada
prajuritnya agar tidak ikut-ikut dalam penyalahgunaan Narkoba. Masih banyak
prajurit yang patuh dan taat kepada aturan, oleh karena itu jika masih terdapat
prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba maka sanksinya adalah
dipecat atau diberhentikan dengan tidak
hormat.
“Kalau sudah
coba-coba barang Narkoba, pasti sulit untuk menghindarinya. Tidak ada untungnya
dan tidak ada gunanya, jadi jangan pernah punya keinginan untuk mencobanya.
Sepandai-pandainya tupai meloncat sesekali ia akan jatuh, sepandai-pandai orang
menyimpan keburukan atau kebohongan pasti akan tercium juga,” imbuhnya.
Komandan Yonif
407/PK menegaskan “Sangat tidak ada pertimbangan atau kebijaksanaan bagi
prajurit yang terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkoba. Untuk semua
prajurit sudah tau bahwa Narkoba juga dilarang dalam agama, hindari pergaulan
yang berbau dengan Narkoba,” begitu pungkasnya.
Selanjutnya pada
acara tersebut, untuk membekali mental rohani para prajurit Padmakusuma Yonif
407/PK, Komandan Yonif 407/PK menghadirkan Ustad Firdaus untuk menyampaikan
ceramah tentang hukum penyalahgunaan Narkoba di dalam ajaran agama.
Dalam kesempatan
tersebut Ustad Firdaus menyampaikan, bahwa materi tentang Narkoba itu berat,
karna menyampaikan materi tentang Narkoba lumayan dilematis, artinya kalau tiak
bisa atau salah dalam penyampaiannya takut justru dampaknya tidak baik. Karna Alqur’an
saja ini bercerita tentang Narkoba pelan-pelan sesuai dengan waktu dan keadaan
yang ada. Jadi benar-benar lumayan sensitif, jadi kalau bicara enaknya nanti
malah bisa disalahgunakan.
Bicara tentang
Narkoba dalam perspektif Alqur’an itu setidaknya ada lima tahapan, yang
disampaikan oleh Allah SWT melalui Rosul kepada umatnya. Bahkan dahulu masyarakat
belum mengenal namanya Narkoba karena jamannya belum secanggih saat ini. Akan tetapi
benih-benihnya jaman dahulu sudah hebat sekali, hahkan di Mekah mereka sangat
giat sekali membuat sesuatu yang sifatnya seperti Narkoba. Mereka membuat dengan
bahan anggur yang ada disekitarnya yang bisa membuat mabuk.
“Tatkala mereka
sudah kental sekali hidup dengan anggur itu, Rosulallah beradpasi dengan
lingkungan. Rosul mengajarkan kepada umatnya untuk dakwah dengan pendekatan
yang persuasif dan manusiawi. Rosul tidak ingin mengerjakan sesuatu mendapatkan
tujuannya akan tetapi dampak atau efek negatif lebih besar. Akhirnya mereka
dengan sadar sendiri untuk tidak mengkonsumsi anggur tersebut karena tau bahwa
barang tersebut haram dan dilarang agama,” imbuhnya.
Dijelaskan bahwa dalam agama Islam menjaminkan bahwa
jika seseorang dapat meninggalkan Narkoba maka tergolong orang-rang yang
beruntung. Menurut ulama, narkoba adalah
sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat
lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental
bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan Narkoba diharamkan dalam
Islam. “Syariat Islam memerangi dan mengharamkan segala hal yang memabukkan dan
segala jenis dan bentuk Narkoba yang beragam. Karena barang-barang tersebut
mengandung bahaya yang nyata bagi manusia baik kesehatan, akal, reputasi,
kehormatan.” begitu pungkasnya.
Masuk ke materi P4GN, Dantonkes Kima Yonif 407/PK
menjelaskan bahwa Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang
yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan
psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat
rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada
tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan sehingga berakibat buruk pada
kesehatan.
Menurutnya, Narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang
berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Narkotika merupakan sejenis
obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu
kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Psikotropika merupakan obat-obatan yang
berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau
mental seseorang. Zat adiktif merupakan kelompok narkoba selain narkotika dan
psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu
kerja otak. Contoh zat adiktif seperti nikotin, alkohol, obat penenang, dan
sejenisnya.
“Penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak
sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik,
dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara
dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan
dengan undang-undang,” jelasnya.
“Beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba
diantaranya adalah menyebabkan ketergantungan, dapat merusak sistem syaraf
pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter, fungsi
kognitif dan psikomotorik, memicu kejang, menganggu kesadaran, menyebabkan
halusinasi, menganggu kesehatan organ-organ tubuh ginjal, jantung, hati, paru-paru
dan pankreas, menyebabkan despresi dan ketakutan berlebihan, menganggu hubungan
sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya, penampilan jadi
tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam, memicu perbuatan kriminal,
pemakaian dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian,”
pungkasnya.
Selesai acara penyuluhan P4GN, kegiatan berlanjut
dengan pemeriksaan urine. Kegiatan pemerikasaan urine tersebut dipimpin oleh
Pasi Intel Yonif 407/PK Lettu Inf Riki Marten. Selanjutnya, dalam pemeriksaan
urine tersebut ditangani langsung oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm
Bambang Sasongko beserta anggotanya dan didampingi oleh anggota Staf Intel dan
Provost Kima Yonif 407/PK.
Hasil dari pemeriksaan urine 85 anggota Yonif 407/PK
baik Perwira, Bintara maupun Tamtama yang dipilih secara acak dari masing-masing
Kompi tidak menunjukkan indikasi penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya, hasil
pemeriksaan secara keseluruhan dinyatakan nihil serta bebas dari Narkoba
oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda
Ckm Bambang Sasongko.
0 komentar:
Posting Komentar