Kejadian tersebut berawal dari petugas KAI a.n. Alfian Abdulah (32) yang sedang melaksanakan tugas pengecekan jalur rel Kereta Api Adiwerna-Slawi, kemudian pada saat melintas di jalur rel kilometer 10+700 melihat korban (tanpa identitas) sudah tergeletak disebelah barat rel dalam keadaan meninggal dunia.
Melihat kejadian tersebut, kemudian Alfian Abdulah memberitahukan kepada Praka Tuwarno yang kebetulan sedang berada di pos jaga Kompi Senapan A Yonif 407/PK. Selanjutnya Praka Tuwarno bersama anggota Yonif 407/PK yang lainnya mengecek ke TKP. Tak lama kemudian, Praka Ristiadi yang juga berada di tempat kejadian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Tegal dengan menggunakan aplikasi Sipoci.
Setelah dilaporkan, kemudian anggota Polsek Adiwerna Polres Tegal langsung mengecek ke TKP. Korban (tanpa identitas) mengalami luka patah tulang kaki kanan dan kiri, patah tulang tangan kanan, serta kepala pecah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya korban dievakuasi oleh pihak Kepolisian (Polsek Adiwerna) bersama anggota PMI Kabupaten Tegal dan dibantu oleh beberapa Prajurit Petarung Yonif 407/PK dengan menggunakan ambulan PMI, jenazah tersebut dibawa ke RSUD dr. Soesilo Slawi Kabupaten Tegal.
0 komentar:
Posting Komentar